Breaking News
Trending Tags

Pemilik VIMA: Perizinan Komdigi Terbit, MLM Sesuai Aturan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026 20:53 WIB
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Pemilik sekaligus Direktur Utama, Christ Huong Zhi, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam rilisnya, Christ menekankan pentingnya verifikasi informasi dan meminta masyarakat serta anggota untuk mengkonfirmasi klaim lewat kanal resmi perusahaan.

Manajemen juga mengingatkan bahwa model pemasaran berjenjang yang sah berbeda dengan skema piramida ilegal di Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019 menjadi acuan untuk membedakan kegiatan MLM yang legal, khususnya tentang fokus pada penjualan barang atau jasa nyata.

Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020.

Manajemen menyatakan kepatuhan terhadap peraturan tersebut sebagai bagian dari upaya memenuhi kewajiban regulatori di bawah pengawasan Komdigi.

Tujuan klarifikasi ini adalah meredam kekhawatiran publik dan menjaga kepercayaan anggota serta calon pengguna layanan.

Perusahaan menyerukan agar semua pihak mengandalkan dokumen dan kanal resmi untuk mendapatkan informasi yang dapat diverifikasi.

Manajemen menutup pernyataan dengan komitmen untuk terus mengembangkan produk dan layanan sesuai kerangka hukum dan praktik industri yang berlaku.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less