Hasanah.id – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi ditangkap pada Selasa (11/3) setelah tiba di Bandara Internasional Manila. Penangkapannya dilakukan oleh kepolisian setempat berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kebijakan kontroversialnya dalam “perang melawan narkoba” yang menelan ribuan korban jiwa.
“Pagi tadi, Interpol Manila menerima dokumen resmi terkait surat perintah penangkapan dari ICC,” demikian pernyataan resmi Istana Kepresidenan Filipina.
Saat ini, Duterte berada dalam tahanan pihak berwenang, menandai babak baru dalam perjalanannya sebagai tokoh politik yang pernah mengguncang Filipina dengan pendekatan kerasnya terhadap kejahatan narkotika.
Sehari sebelum penangkapannya, pada Senin (10/3), Duterte sempat mengungkapkan bahwa dirinya siap menghadapi konsekuensi atas kebijakan yang dijalankannya selama masa kepemimpinannya.
“Jika benar ada surat perintah itu, kenapa saya melakukannya? Bukan untuk diri saya sendiri, tetapi untuk keluarga saya, untuk rakyat, dan demi negara ini,” ujar Duterte dalam pidatonya di Hong Kong, seolah membela kebijakan kerasnya.