Emma Watson Dijatuhi Sanksi Dilarang Mengemudi Selama Enam Bulan akibat Pelanggaran Lalu Lintas

Hasanah.id – Aktris asal Inggris, Emma Watson, dijatuhi larangan mengemudi selama enam bulan setelah terbukti melanggar aturan batas kecepatan. Pengadilan Magistrat High Wycombe menjatuhkan sanksi tersebut pada Rabu (16/7), setelah Watson mengumpulkan lebih dari 12 poin pelanggaran dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Selain sanksi larangan mengemudi, bintang Harry Potter berusia 35 tahun itu juga dikenai denda sebesar £1.044 atau sekitar Rp22,8 juta. Watson tidak menghadiri persidangan, namun ia telah menyampaikan pengakuan bersalah melalui pernyataan tertulis.
Pelanggaran terakhir terjadi pada 31 Juli 2024, saat Watson tertangkap mengemudi mobil Audi A3 dengan kecepatan 61 km/jam di zona yang hanya memperbolehkan kecepatan maksimum 30 km/jam. Insiden tersebut menambah sembilan poin pada catatan pelanggarannya yang sebelumnya telah mencatat insiden serupa pada Oktober dan November 2023, serta Januari 2024.
Insiden lain yang melibatkan Watson terjadi pada Februari 2024, saat kendaraannya diderek akibat parkir sembarangan di depan jalan masuk kompleks perumahan berpagar. Saat itu, ia dilaporkan meninggalkan mobilnya untuk menemui ibunya di sebuah pub di seberang jalan, menyebabkan akses masuk tertutup selama lebih dari tiga jam.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Watson belum memberikan komentar resmi atas keputusan pengadilan.
Emma Watson terakhir kali tampil di layar lebar dalam film Little Women (2019) dan proyek film pendek Paradoxe untuk kampanye Prada pada 2022. Saat ini, ia tengah melanjutkan studi pascasarjana dalam bidang penulisan kreatif di Universitas Oxford. Watson sebelumnya meraih gelar sarjana dari Brown University, Amerika Serikat, pada 2014.