Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 24 dan 26 Februari 2025.
Menurut Kejaksaan Agung, kasus korupsi ini terjadi karena adanya kewajiban pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang harus mengutamakan pasokan dari dalam negeri, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, beberapa petinggi Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang untuk memuluskan skema impor minyak mentah.
“Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sementara kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dipenuhi melalui impor,” ungkap Kejaksaan Agung.
Selain itu, ditemukan indikasi pengkondisian pemenangan broker tertentu serta pembelian minyak dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan. Terjadi pula penggelembungan (mark-up) kontrak pengiriman yang menyebabkan negara harus membayar fee ilegal sebesar 13-15 persen. Salah satu tersangka dari pihak broker diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.