Hasanah.id – CIREBON – Kuasa hukum IE Razman Arif Nasution membantah pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, yang menyebutkan klien nya beragama Muslim seperti yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi Fifi.
Razman mengatakan dalam gugatan disebutkan IE telah berpindah agama dari Islam, Budha dan Katolik. Sementara, Razman mengklaim kliennya tidak dapat dibuktikan memeluk agama Islam, hanya saja sempat menikah siri dgn wanita Muslimah beberapa waktu lalu.
“Klien kami tidak dapat dibuktikan pernah memeluk Islam, kalau menikah dengan wanita muslimah iya, tapi tidak dapat dibuktikan dengan data bahwa IE memeluk agama Islam,” kata Razman, Sabtu (23/1).
Razman menegaskan, bila seseorang menjadi Mualaf, harus ada prosesnya sesuai dengan atur yang berlaku di agama Islam, seperti mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun, mualaf harus memperhatikan syarat administrasi untuk melengkapi status sebagai Muslim di Indonesia.