“Tidak bisa begitu saja seseorang telah menjadi mualaf, harus ada proses pengucapan dua kalimat syahadat minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat. Nah, sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya,” ujar Razman
Razman menilai, perihal IE beragama Islam, tidak dapat dibuktikan telah melakukan proses menjadi mualaf. Tapi kenapa tiba-tiba status agama di KTP versi Fifi menjadi Islam. Beda dengan KTP asli milik IE yang beragama Katolik.
“IE tidak dapat dibuktikan menjalani proses mualaf, Fifi bisa tidak menyebutkan siapa saksi saat IE mengucap dua kalimat syahadat, ada gak dokumen yang menyatakan IE mualaf dan siapa yang mengeluarkan sertifikat mualaf tersebut, yang dapat menjadi ajuan saar membuat KTP dan dokumen lainnya,” ujarnya
Razman juga mengatakan kliennya IE akan mengambil langkah hukum, untuk membersihkan nama baik IE. Karena, Fifi dengan sengaja mengatakan IE sebagai pemeluk agama Islam dan Budha kemudian Kristen.