“Kalau sudah melibatkan SKPD lain dan itu langkah optimal dalam menyempurnakan rekayasa lalu lintas, ada sarat tambahan lain. Taman yang berkurang harus diganti seluas yang dibongkar,” ucapnya.
Dengan begitu, menurutnya, jumlah ruang terbuka hijau di Kota Bandung tidak berkurang. Karena sampai saat ini ruang terbuka hijau di kota berpenduduk sekitar 2,5 juta ini masih jauh dari kata ideal.
“Sesuai amanat undang-undang, harus memiliki minimal 20 persen ruang terbuka hijau dari luas wilayah. Kota Bandung sampai saat ini baru 12 persen, masih kurang 8 persen atau sekitar 300 hektare,” katanya.
Pada dasarnya dia tidak terlalu mempermasalahkan rencana yang disiapkan Pemkot Bandung tersebut. Tapi tentu perlu dikaji secara matang dengan melibatkan semua pihak, termasuk menyiapkan lahan untuk mengganti taman yang dibongkar.
“Prinsipnya, kami selama dihitung matang melibatkan semua pihak, ada pengganti, syukur-syukur ada tambahan RTH, tentunya sepakat,” ujarnya.