
Selain itu, Panpel PERSIB juga dikenai denda sebesar Rp 295 juta. Sanksi ini didasarkan pada beberapa pasal dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, termasuk Pasal 69 ayat 2 dan Pasal 141.
PERSIB Terima Sanksi, Tapi Sayangkan Insiden
Menanggapi sanksi tersebut, Vice President Operation PT PERSIB Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat, menyatakan bahwa PERSIB menerima keputusan Komdis PSSI. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di pertandingan tersebut memang nyata dan tidak dapat dibenarkan, terutama terkait penyalaan flare, pelemparan benda, dan masuknya penonton ke lapangan yang berujung pada kerusuhan dan korban luka.
“Kami menerima surat dari Komdis PSSI yang memberikan sanksi larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang dengan penonton serta penutupan tribun utara dan selatan untuk tiga pertandingan berikutnya, ditambah denda sebesar Rp 295 juta. Kami memahami bahwa harus ada sanksi atas pelanggaran yang terjadi dalam pertandingan tersebut,” ujar Andang.
Namun, ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap insiden yang terjadi. Menurutnya, bukan hanya PERSIB yang dirugikan secara material dan immaterial, tetapi juga para Bobotoh—pendukung setia PERSIB—yang selama ini selalu tertib dalam mendukung tim di stadion. “Yang kami sangat sayangkan adalah insiden tersebut seharusnya tidak terjadi. Hal ini jelas merugikan Bobotoh yang sudah menonton dengan tertib dan mendukung PERSIB dengan baik.”