Mediasi upaya perdamaian terkait kisruh Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) berakhir gagal. Gugatan perdata ini pun segera masuk proses persidangan.
Gagalnya proses mediasi ini setelah pihak penggugat yaitu calon rektor Atip Latipulhayat dan tergugat Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Kemenristekdikti menjalani mediasi terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (25/7/2019). Dalam mediasi terakhir yang digelar tertutup itu, tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
“Kami menyayangkan tidak berhasil mencapai perdamaian di saat mediasi ini. Artinya lanjut ke persidangan,” ucap Richi Aprian, salah satu kuasa hukum Atip, usai mediasi.
Richi mengungkapkan salah satu unsur gagalnya proses mediasi ialah pihak kuasa hukum MWA dan Menristdikti tak mampu menghadirkan principal atau pihak-pihak terkait selama mediasi. Padahal, menurut dia, hal itu penting dalam suatu proses mediasi.
“Pihak tergugat satu maupun tergugat dua tidak dapat mendatangkan principal-nya. Selama mediasi, tidak sekalipun principal dari tergugat satu ataupun dua hadir, selalu kuasa hukumnya yang hadir. Sedangkan Prof Atip hadir,” katanya.