Breaking News
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Ganti Sertifikat Tanah Lama ke Versi Elektronik, Prosesnya Praktis dan Terjangkau

Ganti Sertifikat Tanah Lama ke Versi Elektronik, Prosesnya Praktis dan Terjangkau

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

  • Formulir permohonan yang telah dibubuhi meterai

  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan

  • Salinan identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga)

  • Fotokopi akta pendirian bagi pemohon berbadan hukum

  • Sertifikat tanah asli

2. Verifikasi Dokumen
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika dinyatakan memenuhi syarat, data kepemilikan akan diinput ke dalam sistem pertanahan.

3. Pembayaran Biaya Resmi
Tahap selanjutnya adalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000 yang dilakukan secara non-tunai. Biaya tersebut mencakup penggantian blanko sertifikat senilai Rp50.000 dan kutipan surat ukur sebesar Rp100.000 per sertifikat hak.

4. Proses Penggantian
Setelah pembayaran dikonfirmasi, pemohon tinggal menunggu proses administrasi hingga sertifikat elektronik selesai diterbitkan.

5. Penerbitan Sertifikat Elektronik
Sertifikat tanah elektronik akan diberikan dalam bentuk satu lembar fisik yang terintegrasi dengan sistem digital. Model ini dirancang untuk meningkatkan keamanan data serta mempermudah akses dan pengelolaan arsip pertanahan.

Sebagai catatan tambahan, penggantian sertifikat lama ke format elektronik dapat dilakukan setelah sertifikat tanah terlebih dahulu melalui proses validasi. Langkah ini memastikan data yang tercatat benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less