HASANAH.ID, NASIONAL – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menyampaikan kritik tajam mengenai kondisi logika dan argumentasi hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Menurutnya, ada kerusakan besar dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama ketika sejumlah mantan pimpinan KPK menyarankan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor pada Selasa, (8/10/2024).
“Logika dan nalar pemberantasan korupsi rusak sekali. Bagaimana mungkin mantan tiga pimpinan KPK berbicara untuk menghapus Pasal 2 yang jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini merupakan kerusakan yang serius,” ujar Saut dalam keterangannya.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut menjelaskan bahwa pelaku korupsi dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Bagi Saut, gagasan untuk menghapus pasal ini menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.