Hasanah.id, Jakarta – Dunia perbankan kembali heboh. Tindak pidana perbankan dan pencucian uang terjadi di salah satu bank pemerintah.
Andi Idris Manggabarani, seorang pengusaha properti asal Makassar menjadi korban oknum perbankan dan mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar di Bank BNI. Nasabah BNI Emerald ini mengalihkan tabungannya di BNI ke dalam bentuk deposito sejak Juli 2020 dengan total Rp 70 miliar.
Dalam kasus pidana perbankan ini, ada juga nasabah lain yang merugi. Seorang nasabah lain berinisial H merugi Rp16,5 miliar yang berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir ialah nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pegawai Bank BNI Makassar berinisial MBS di Makassar, Minggu (12/9). Pelaku diduga memalsukan deposito nasabah Andi Idris Manggabarani senilai Rp 45 miliar.
“Tersangka adalah pegawai BNI Makassar. Mengalami kerugian deposan Saudara IMB sejumlah Rp 45 M,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).