Helmy menuturkan, penangkapan dilakukan setelah BNI membuat laporan pada 1 April lalu. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
“Benar, BNI telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021,” ujar Helmy.
Helmy menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan lanjutan polisi menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, sudah ada satu berkas penyidikan yang rampung dan diserahkan dalam pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan.
Atas kejadian ini, Helmy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank.
Ia meminta masyarakat tidak asal percaya begitu saja dan selalu mengecek ulang tawaran tersebut. Terpenting, ia mengingatkan, jangan pernah menandatangani slip kosong yang disodorkan pegawai bank.
“Jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank,” tutur Helmy.
Sebelumnya, PT BNI (Persero) Tbk lewat Kuasa Hukumnya Ronny LD Janis dari Janis & Associates buka suara terkait laporan nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani yang mengaku kehilangan uang deposito sebesar Rp45 miliar.