Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang di kasino yang berada di luar negeri, hal tersebut terungkap dalam acara Refleksi Akhir Tahun yang disampaikan Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin .
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Ki Agus Badaruddin menegaskan.
Dalam paparannya, Badar mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Badar tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan komisinya akan memanggil berbagai pihak yang terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana kepala daerah ke kasino di luar negeri.