menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Ketua
PPATK bahkan menengarai ada sejumlah pencuci uang profesional yang menjalankan bisnis konsultasi di Indonesia. Mereka memberikan arahan kepada pelaku kejahatan, salah satunya koruptor untuk menempatkan uangnya agar tak terdeteksi aparat hukum.
Tak cuma PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendeteksi modus serupa dalam transaksi suap. Seorang aparat hukum menyebut modus ini baru dideteksi pada 2019. Caranya, penyuap memberikan uang dalam bentuk koin kasino. Koin itu kemudian ditukarkan kembali oleh si penerima suap. “Seolah-olah yang itu hasil menang judi,” kata dia.
Menurut dia, di lapangan modus pencucian uang dilakukan dengan cara yang lebih rumit. “Pelaku menggunakan perantara dan dilakukan secara berlapis untuk mengaburkan sumber duit,” kata sumber ini.