Saat ini mencuat adalah, adanya HGB diatas penlok yang jelas jelas sesuatu yang melanggar aturan dan melawan hukum, ada kasus lainnya yaitu adanya AJB atau peralihan hak yang diciptakan seolah-olah pemilik yang sah sudah melepaskan haknya, padahal dalam catatan di desa dan sepengetahuan pemilik tanah yang sah, belum pernah melakukan perbuatan hukum atas peralihan hak atas tanahnya.
“Ini sangat jelas ada permainan para mafia tanah melalui persekongkolan untuk menciptakan konflik. Pemerintah harus jeli dalam menyikapi hal ini,” tuturnya.
Asep Riyadi menambahkan, ada satu lagi yang lebih parah menurut pantauannya di lapangan, yaitu adanya upaya membenturkan pemilik tanah yang sah dengan pihak yang seolah-olah ikut memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga dipakai dasar untuk digiring menjadi obyek konsinyasi di PN setempat, yang mana ujung-ujungnya ada upaya damai yang mengakibatkan kerugian hak dari pemilik tanah yang sah karena harus berdamai dan mengeluarkan biaya untuk proses pembuktian di PN nya.
“Ujung-ujungnya upaya damai yang berdampak pada kerugian dari para pemilik tanah yang sah, karena harus mengeluarkan biaya proses pembuktian di PN dll,” tegasnya.
Ia berharap, semoga dengan langkah cepat bapak presiden dengan mengintruksikan kepada Menkopolhukam untuk membuat tim satgas gabungan penyelesaian kejahatan pertanahan. Dimana ada unsur kepolisian, kejaksaan, KPK dan LPSK. Agar semua mafia tanah yang bermain dan terlibat untuk segera diungkap dan ditangani, bisa membuahkan hasil yang maksimal.
“Kami prihatin dan kasian rakyat atau pemilik tanah, yang terkatung katung atas hak yang harus dinikmatinya, karena terganjal oleh skema jahat dari para mafia tanah.” Tukasnya.***