Terkait ide akan dibentuknya satuan tugas Covid-19 sebagai alternatif pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, menurutnya bisa dibentuk melalui dasar hukum Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Wali Kota di tingkat daerah.
Hanya saja, lanjut dia, bentuk serta tugasnya tentu tidak harus sama persis dengan gugus tugas sebelumnya. Satuan atau gugus tugas yang baru bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan penanganan yang spesifik di masyarakat guna memperbaik dampak pandemi.
“Ini pun harus jelas mekanismenya seperti apa, skemanya mau bagaimana, peralihannya seperti apa harus di bahas bersama-sama,” kata dia.
Koreksi itu harus dilakukan mengingat program penanggulangan wabah Covid19 diperkirakan masih akan terus berlangsung, paling tidak sampai akhir tahun ini.
Begitu pula untuk pengalokasian bantuan sosial sebagai upaya jaring pengaman sosial. Pasalnya, harus dilakukan diskusi ulang soal penataan pembangunan pasca pandemi dalam sektor ekonomi usaha kecil, termasuk juga soal menggerakkan ekonomi sektor riil