HASANAH.ID – NASIONAL. – Kebijakan Pemda DKI Jakarta yang dikenal dengan istilah ‘cleaning’ atau pembersihan terhadap guru honorer menimbulkan keresahan dan protes dari kalangan guru. Andi, seorang guru honorer, menyoroti ketidakadilan yang dialami oleh para guru honorer.
“Negara menganaktirikan guru honorer. Kami memiliki tugas yang sama dengan guru PNS dan PPPK, namun perlakuan terhadap kami berbeda, terutama dalam hal upah,” kata Andi. Ia mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukannya bersama rekan-rekannya secara door to door, di mana sekitar 107 guru terdampak kebijakan ini.
Andi juga mengkritik bahwa kebijakan ini dilakukan secara diam-diam tanpa landasan hukum yang jelas. “Mereka menggunakan surat kaleng tanpa nomor surat. Kepala sekolah takut dengan instruksi dinas dan mengambil keputusan untuk membersihkan guru honorer,” tambahnya. Menurutnya, kebijakan ini tidak sesuai dengan UU ASN dan UU nomor 20 tahun 2023 yang menyebutkan penataan, bukan pembersihan.