Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Guru Honorer Menjadi Korban Kebijakan ‘Cleaning’ Pemda DKI Jakarta

Guru Honorer Menjadi Korban Kebijakan ‘Cleaning’ Pemda DKI Jakarta

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurut Iman, upaya pengurangan jam mengajar guru honorer terjadi di Jawa Barat, sementara di Lampung, tidak ada pembukaan seleksi PPPK hingga Desember 2024. “Pengurangan jam mengajar ini sangat mempengaruhi upah guru honorer, karena upah mereka bergantung pada jumlah jam mengajar,” jelasnya.

Iman juga menyoroti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana untuk guru honorer. “Anggota DPRD DKI Jakarta menemukan ada dana guru honorer yang disunat, dari laporan 9 juta hanya 300 ribu yang diterima,” ungkap Iman. Ia menekankan bahwa guru honorer ini menjadi korban potensial korupsi, dan kebijakan cleaning ini hanya akan memperburuk keadaan.

“Kami berharap agar BPK dan KPK terlibat untuk melihat masalah ini dengan jelas. Guru honorer dilindungi oleh UU Guru dan Dosen serta Permendikbud nomor 10 tahun 2017, namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut tidak diterapkan,” tambah Iman. Menurutnya, kebijakan Pemda DKI Jakarta ini sangat dipertanyakan dan berdampak pada learning loss di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, jumlah guru honorer yang terdampak di DKI Jakarta mencapai 107 guru. “Kebijakan cleaning ini sangat tidak manusiawi dan tidak memartabatkan guru sebagai pendidik. Kami akan terus berjuang agar hak-hak guru honorer dihormati dan dipenuhi,” pungkas Iman.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less