Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Guru Tak Lagi Cicipi Makanan MBG, Dedi Mulyadi Tunjuk Tim Khusus untuk Pemeriksaan

Guru Tak Lagi Cicipi Makanan MBG, Dedi Mulyadi Tunjuk Tim Khusus untuk Pemeriksaan

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan aturan baru terkait distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Ia menyampaikan, guru tidak lagi diperbolehkan mencicipi makanan sebelum dibagikan kepada siswa. Pemeriksaan kelayakan makanan kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim teknis khusus yang dibentuk Pemprov Jabar.

“Jadi yang mencicipi tidak boleh guru, tapi tim khusus yang ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bahan pangan yang disiapkan,” kata Dedi usai rapat koordinasi MBG di Bale Pakuan Pajajaran, Bogor, Senin (29/9/2025), tegasnya.

Selama ini, sebagian sekolah menugaskan guru untuk mencicipi menu MBG sebagai bentuk jaminan keamanan. Namun, Dedi menilai cara tersebut tidak efektif dalam memastikan mutu bahan pangan. Menurut dia, tim teknis akan bekerja sejak persiapan bahan baku, proses memasak, waktu penyajian, hingga jarak distribusi agar setiap tahapan benar-benar terpantau.

Gubernur menambahkan, kebijakan baru ini ditekankan untuk menghindari kasus keracunan massal MBG yang sempat terjadi di beberapa daerah. Ia juga mengingatkan akan adanya sanksi tegas jika ada pihak yang berani mengurangi hak penerima manfaat.

“Kalau ada yang berani mengurangi hak anak-anak, maka konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum. Program ini harus dijaga karena menyangkut masa depan generasi muda,” ujarnya.

Dedi juga menyebut, pemerintah provinsi tengah menyiapkan lembaga aduan di setiap kabupaten dan kota. Lembaga ini akan menerima laporan dari guru maupun siswa mengenai kualitas bahan, rasa, hingga porsi makanan yang tidak sesuai standar.

Selain itu, ia menekankan bahwa nilai gizi dan harga per porsi MBG tidak boleh berada di bawah Rp10.000. Apabila ditemukan pelanggaran, penyedia akan langsung dikenai sanksi, mulai dari administrasi, pemutusan kontrak, hingga proses hukum pidana.

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less