Habib Bahar bin Smith dipolisikan lantaran dalam video ceramahnya yang viral dia diduga menghina Presiden Joko Widodo. Namun penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka bukan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagaimana Pasal 207 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, mengatakan Habib Bahar disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40, sehingga pemeriksaan materinya UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, fokus ke sana,” ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Namun Syahar tak mengungkapkan secara detil ucapan mana dalam ceramah Habib Bahar yang dianggap rasis. Dia hanya menuturkan bahwa objek yang dipersangkakan merupakan rangkaian ceramah Habib Bahar di Palembang pada 2017 lalu.