Hasanah.id, Cimahi – Sidang ke 4 kasus suap Direktur Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan terhadap Walikota Cimahi non aktif Ajay Mochamad Priatna, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114. Rabu (10/03/2021). Sidang diketuai Majelis Hakim I Gede Dewa, SH, MH dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pipimpin oleh Budi Nugraha, SH MH, Tim kuasa hukum terdakwa Hutama Yonathan yaitu Ronny Pandiangan SH, MH.
Dari informasi yang diterima sidang kali menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Susanto Ongko Wijoyo (Jakarta) pemilik saham di RSUKB, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi drg Pratiwi (Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat dr Dikke Suseno Isako MARS (ASN).
Dalam sidang beberapa pertanyaan di lontarakan JPU KPK kepada saksi pertama Susanto Ongko Wijoyo, anatara lain masalah keterlibatan sebagai pemilik saham tentang pembagian hasil pemilik saham Susanto 10 prosen dan keterbukaan masalah pembuatan ijin pembangunan RSUKB yang 10 lantai.