Putusan dibacakan atas dakwaan yang diekspesi oleh pengacara terdakwa, karena itulah hakim harus membuat putusan yang dibacakan hari ini.
Jaksa Sudah Teliti Pantas Hakim Menolak Eksepsi.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Felicia. H, SH dari LAW Firm menyatakan putusan sela yang dibacakan 28 Mei 2024 tersebut oleh majelis hakim sudah tepat.
Menurut Felicia Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewajiban sebagai penuntut umum yg mewakili kepentingan masyarakat dan negara untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP.
“Kami berkeyakinan sebagai penasehat hukum saksi pelapor bahwa pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum memaknai yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang undang yang berlaku.
Felicia pun menyoroti langkah terdakwa dalam membacakan eksepsi seharusnya membaca dulu dakwaan dengan kecerdasan dan ketelitian, bukan membangun opini pribadi dan menyesatkan publik.