Hasanah.id – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan pajak ini berdampak pada hampir semua produk dan layanan, termasuk layanan hiburan seperti streaming video dan musik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa layanan seperti Netflix dan Spotify akan terkena penyesuaian tarif ini.
“Iya, kena [Netflix],” kata Suryo singkat.
“Iya sama [Spotify],” tambahnya saat dikonfirmasi ulang.
Meski belum ada pernyataan resmi dari penyedia layanan streaming terkait penyesuaian harga ini, berikut adalah perkiraan harga langganan berbagai layanan streaming yang akan mengalami kenaikan akibat penerapan PPN 12 persen:
Daftar Perkiraan Harga Layanan Streaming 2025
Netflix
Paket Ponsel: dari Rp54.000 menjadi Rp54.486
Paket Dasar: dari Rp65.000 menjadi Rp65.586
Paket Standar: dari Rp120.000 menjadi Rp121.081
Paket Premium: dari Rp186.000 menjadi Rp187.676