Pemprov Jawa Barat (Jabar) menggelar upacara peringatan Hari Santri di Halaman Gedung Sate, Kamis (22/10). Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjadi pemimpin upacara tersebut.
Dalam pidatonya tersebut, Emil membacakan sambutan Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Emil, Menag menjelaskan bahwa penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk pada lahirnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa tentang kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan,” ujar Emil membacakan sambutan Menag RI, Fachrul Razi.
Dalam sambutan tersebut, Menag juga mengatakan bahwa saat ini pesantren telah memiliki produk hukum berupa UU, sehingga pesantren bisa lebih leluasa dalam melakukan berbagai kontribusi bagi kemajuan negara serta masyarakat.
“Selain itu, santri dan pesantren juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.