Hari Santri Nasional, Ridwan Kamil Jadi Pemimpin Upacara

Kementerian Agama diberikan mandat untuk mempersiapkan regulasi turunan berupa peraturan presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren serta beberapa peraturan dari menteri agama. Tujuan adanya regulasi turunan tersebut ialah agar UU tentang pesantren bisa lebih implementatif.
Sampai sekarang, rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan menteri agama telah melalui tahap harmonisasi dan uji publik bersama kementerian atau lembaga serta ormas Islam.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar pun terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pesantren.
Terkait pandemi Covid-19, Menag menyatakan, pesantren merupakan entitas pendidikan yang juga rentan terhadap Covid-19, karena beberapa pesantren memiliki keseharian yang terbiasa tidak berjarak antara satu dengan lainnya sebagai model komunikasi yang Islami.
Meski begitu, beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi Covid-19 menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimiliki.