Selain itu juga KPK telah menyediakan laman website terkait kekayaan penyelenggara negara, masyarakat dapat mengaksesnya di elhkpn.kpk.go.id. Dengan tujuan membuka transparansi yang seluas-luasnya bagi mereka yang ingin mengetahui LHKPN.
Baca Juga: Harta Kekayaan Budi Arie Setiadi Capai Rp 101 Miliar, Terbesar di Kabinet Indonesia Maju
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan meminta masyarakat turut memantau harta kekayaan dari jajaran Kabinet Merah Putih.
“Sesudah itu tinggal kita tunggu masukan dari masyarakat seperti apa. Kalau ada harta yang enggak dilaporin segala macam itu kita lihat lagi,” tutur nya.
LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Laporan tersebut memiliki tujuan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Dua Paslon Pilbup Pangandaran
Penyampaian LHKPN adalah bentuk kewajiban bagi penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999.