Uang dari Tanaka ke Dadan itu, tegas Hercules, terkait bisnis klnik. “Jadi itu tidak nyambung karena ada bisnisnya itu seolah olah ada uang itu untuk menyuap. Itu murni bisnis, ada perjanjiannya. Mereka, KPK ini sudah kehilangan akal sudah buru-buru menahan adik saya,” tandas Hercules.
Soal praperadilan Dadan, Hercules menaruh harapan Hakim mengabulkannya sehingga status tersangka akhirnya gugur dan perkara pokok tidak dilanjutkan ke persidangan.
“Menurut saya pribadi dan keluarga besar, kami harap pengadilan itu profesional. Artinya hukum itu di atas segala-galanya. Mudah-mudahan pengadilan itu akan melihat dulu bukti bukti semuanya. Mudah-mudahan tidak dipengaruhi orang-orang yang mempunyai kepentingan. Hakim harus berani dan objektif dan sesuai dengan hasil fakta di persidangan,” harap Hercules.
Beberapa waktu lalu, Hercules juga sempat datang ke Pengadilan Tipikor Bandung, saat Dadan Tri Yudianto menjadi saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama.