ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata. Pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Namun masyarakat di desa belum semuanya mempunyai pandangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata. Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ellin Suharliah, M.Si. saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.Ia mengatakan kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar telah resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
“Dengan adanya Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum, diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa Jawa Barat,”ujar Hj Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan.