ADIKARYA PARLEMENDPRD JABAR

Hj Elin Suharliah Minta Setiap Desa Perhatikan Kesejahteraan Linmas

Hj Elin menuturkan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dilatar belakangi atau lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.

Dari pantauan di lokasi kegiatan sosiaisasi perda Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, beberapa linmas darai kecamatan Lembang melontarkan pertanyaan terkait kesejahteraan linmas (pelindung masyarakat).

“Untuk kesejahteraan linmas saya akan minta kepada kepala desa untuk memperhatikan kesejahteraan para linmas di wilayahnya. Saat ini linmas sudah mendapatkan intensif setiap bulannya sebesar 200 ratus ribu rupiah,”pungkas Hj Elin Suharliah.

Previous page 1 2
Back to top button