Lanjut Elin menuturkan, ketika ini menjadi desa wisata, maka para pemudanya serta pokdarwis dan pemerintahan desa bersama sama mengelola wisata desa ini. Meski begitu untuk menemukan potensi kepariwisataan di suatu daerah orang harus berpedoman kepada apa yang dicari oleh wisatawan.
“Untuk menarik kedatangan wisatawan itu ada tiga, pertama Natural Resources (alami), kedua Atraksi wisata budaya, dan Atraksi buatan manusia itu sendiri,”tuturnya.
Kemudian harus ada Amenity (Fasilitas), Ketiga, Accessibility (Aksesibilitas), Accessibility merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan pariwisata. Lalu kemudian Ancilliary (Pelayanan Tambahan), dan terakhir Ancilliary juga merupakan hal–hal yang mendukung sebuah kepariwisataan, seperti lembaga pengelolaan, Tourist Information, Travel Agent dan stakeholder yang berperan dalam kepariwisataan.
“Oleh karena itu, penyebarluasan perda ini salah satunya untuk memberitahukan masyarakat yang ingin desanya dijadikan desa wisata agar bisa memahami aturan yang berlaku dan syarat-syaratnya harus dipenuhi,”pungkasnya.