ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, LEMBANG – Dilatarbelakangi atau lahir dari situasi pandemi covid-19, yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit. Maka pemerintah perlu meluncurkan peraturan daerah.
Belum lama ini, Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat di aula Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (9/3/2024)
Hadir dalam acara sosialisasi perda tersebut Kepala Satuan Pol PP KBB, perwakilan Kecamatan Lembang, perwakilan Desa Lembang, Linmas dan tamu undangan masyarakat Desa Lembang.
Dalam pertemuan tersebut, Hj Elin Suharliah mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.