Perda ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha seni yang ada di Jawa Barat terhadap kebutuhan aturan dan regulasi sekaligus merupakan kewajiban bagi Pemprov Jabar untuk melindungi mereka.
“Dengan adanya penyebarluasan perda ini, setidaknya masyarakat mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh mereka, ketika ingin adanya bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus yang ditempuh,”ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Diketahui, Peraturan daerah no 15 tahun 2017 ini merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga masyarakat yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari kerja pemerintah sebagai pelayan publik.
Disamping itu juga, lanjut Elin menuturkan bahwa perwujudan Perda tersebut sebagai bukti nyata pemerintah hadir dan mendukung kepentingan masyarakat dalam hal melakukan usaha-usaha kesenian khususnya yang berbasis kultur.
“Harapannya tentu usaha ini mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan dan juga mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan,” pungkasnya.