Hal ini penting, lanjut Ijah menyebutkan agar Raperda yang dibuat oleh DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar tidak menyalahi aturan dan kewenangan dalam membangun program program yang ada dalam 2 Raperda ini.
“Dengan adanya payung hukum tersebut regulasi yang dikeluarkan menjadi dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan pesoalan dilapangan dikemudian hari,”sebutnya,
Jadi nantinya, ke dua raperda itu akan memasukan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berhubungan dengan kondisi kekinian. Dalam proses pemanfaatan energi terbarukan ini, peran pemerintah sangat dominan.
“Maka dibutuhkan payung hukum yang jelas dan kebijakan yang mendukung. Dasar hukum yang jelas, bisa menjadi dasar untuk penerapan kebijakan. Oleh karena itu Raperda ini akan menjadi landasan hukum pemanfaatan energi terbarukan,”ungkapnya.
Disamping itu juga Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jabar diharapkan akan mampu memberi solusi atas permasalahan-permasalahan di bidang perhubungan serta menjadi dasar hukum dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan di Provinsi Jawa Barat.