Hj Ijah Hartini Bersama Rombongan Pansus III DPRD Jabar Lakukan Konsultasi Ke Kemendagri

Dalam pertemuan tersebut, salah satu dari masukan dari pihak Ditjen Bina Bangda, bahwa Pansus III disarankan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
“Hal ini penting, agar Raperda yang dibuat oleh DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar tidak menyalahi aturan dan kewenangan dalam membangun program program yang ada dalam 2 Raperda ini. Dengan adanya payung hukum tersebut regulasi yang dikeluarkan menjadi dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan pesoalan dilapangan dikemudian hari,”tuturnya,
Lebih lanjut Hj Ijah mengungkapkan nantinya, ke dua raperda itu akan memasukan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berhubungan dengan kondisi kekinian seperti Penggalakan EBT (Energi Baru Terbarukan) berupa; Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mapun PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu), pembangkit listrik dari sampah menginggat ada beberapa tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka dan Lulut Nambo.
“Dalam proses pemanfaatan energi terbarukan ini, peran pemerintah sangat dominan. Maka dibutuhkan payung hukum yang jelas dan kebijakan yang mendukung. Dasar hukum yang jelas, bisa menjadi dasar untuk penerapan kebijakan. Oleh karena itu Raperda ini akan menjadi landasan hukum pemanfaatan energi terbarukan,”ungkapnya.