Kabur Saat Sidang, Buronan PN Jambi Terciduk Di Sumatera Barat
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020 16:24 WIB
- visibility 370
- comment 0 komentar
- print Cetak

Buronan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta-Hasanah.id – Rudi Arza bin Suharnak berhasil dibekuk Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI sekira pukul 16.40 WIB , Jumat (21/2) kemarin setelah Buron selama 1 bulan Pasca Sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
“Hari ini, Jumat 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar berhasil mengamankan buronan atau DPO Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 1020,970 gram dan sekaligus terdakwa dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Heri Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2).
Heri menyebut, saat Rudi menjalani proses sidang di PN Jambi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai kurang lebih Rp715.000.000, yang bersangkutan melarikan diri pada 21 Januari 2020. Upayanya kabur dilakukan setelah selesai menjalani proses persidangan pembacaan tuntutan.
“Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana atau terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat,” ungkap Heri.
- Penulis: hasanah 006



