Breaking News
Trending Tags

Kabur Saat Sidang, Buronan PN Jambi Terciduk Di Sumatera Barat

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020 16:24 WIB
  • visibility 372
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya, Rudi ditangkap kembali satu bulan kemudian. Selanjutnya, Rudi dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi untuk melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika (predicate crime) dan menjalani pidana penjara atas TPPU.

“Bahwa untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara enam tahun dan denda seberat Rp2 miliar Sub enam bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020,” papar dia.

Menurut Heri, Program Tangkap Buronan atau Tabur ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Program ini menjadi target setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

“Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019,” ia menerangkan.

Heri menyebut, pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak tujuh orang.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less