Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya: Skandal Suap Vonis Ronald Tannur Terkuak
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Rabu, 15 Jan 2025 09:42 WIB
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan langkah tegas dengan menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, Selasa (14/1/2025). Rudi kini menjadi tersangka dalam kasus besar terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas yang menggemparkan publik: kasus Ronald Tannur.
Pemandangan mencolok terlihat saat Rudi keluar dari Gedung Kartika Kejagung. Mengenakan rompi merah muda khas tersangka dan tangan diborgol, langkahnya terhenti sejenak untuk menanggapi desakan awak media sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Rudi, atau dikenal dengan inisial RS, ditahan atas dugaan pelanggaran berat terkait kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut penelusuran, kasus ini bermula dari pesan WhatsApp yang diterima Rudi dari tersangka Zarof Ricar. Pesan tersebut mengatur pertemuan antara Rudi dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, di ruangannya di lantai 5 kantor PN Surabaya. Dalam pertemuan itu, Lisa diduga meminta “bantuan” terkait hakim yang menangani kasus Ronald.
- Penulis: Bobby Suryo




