UU BUMN 2025 Disahkan, KPK Terancam Tak Bisa Proses Direksi BUMN
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Selasa, 6 Mei 2025 08:33 WIB
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto gedung KPK. (Sumber: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi kehilangan kewenangan untuk menangkap dan memproses secara hukum para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mulai berlaku sejak 24 Februari 2025. Hal ini menjadi sorotan karena sejumlah pasal dalam UU BUMN 2025 dinilai bisa menghambat penegakan hukum kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Dalam UU BUMN 2025, terdapat dua pasal krusial yang menjadi tantangan bagi KPK. Pasal 3X Ayat (1) menyatakan bahwa “organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”, sementara Pasal 9G menyebutkan bahwa “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. Frasa tersebut dinilai dapat mengecualikan direksi BUMN dari cakupan penyelidikan oleh KPK.
Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, disebutkan bahwa lembaga antikorupsi ini memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain jika menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) UU KPK.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyayangkan isi UU BUMN 2025 yang berpotensi melemahkan pengawasan terhadap BUMN. Ia menilai bahwa perubahan status hukum direksi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara bisa membuka ruang bagi penyimpangan.
- Penulis: Hasanah 014




