KPK Tersangkakan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 4 Jul 2025 11:27 WIB
- visibility 155
- comment 0 komentar
- print Cetak

KPK Tersangkakan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar (Foto: MPR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Perkara ini diduga melibatkan aliran dana hingga mencapai Rp17 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (3/7/2025). Ma’ruf diketahui menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019 hingga 2021.
“Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MC yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019–2021,” kata Budi.
Dalam rangka mendalami aliran dana yang diterima tersangka, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta bernama Jonathan Hartono. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
“Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri dugaan investasi yang dilakukan tersangka menggunakan dana gratifikasi,” jelas Budi.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan jumlah gratifikasi yang diterima Ma’ruf Cahyono mencapai sekitar Rp17 miliar. Angka tersebut masih dapat berkembang, mengingat proses penghitungan kerugian negara dan audit pengadaan masih berlangsung.
“Kami masih menghitung nilai finalnya. Dugaan sementara menyebut sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan tertentu di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR,” ungkapnya.
KPK juga mendalami adanya potensi konflik kepentingan yang melibatkan tersangka dalam sejumlah proyek, termasuk pola penunjukan rekanan dan mekanisme pembayaran.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal MPR RI memastikan bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus tersebut. Penegasan itu disampaikan oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
“Perkara ini murni merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari pejabat Sekretariat Jenderal MPR pada periode sebelumnya, yakni Saudara Ma’ruf Cahyono. Tidak ada indikasi keterlibatan unsur pimpinan MPR,” kata Siti.
- Penulis: Bobby Suryo




