Rangkaian Ketentuan Baru KUHAP yang Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025 11:02 WIB
- visibility 265
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
1. Akomodasi bagi kelompok rentan
- Pasal 236 memperluas ketentuan alat bukti saksi untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, termasuk yang tidak dapat melihat, mendengar, atau merasakan langsung suatu peristiwa.
- Penyandang disabilitas dijamin dapat memberikan kesaksian secara bebas tanpa hambatan.
2. Perlindungan dari penyiksaan
Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) menegaskan jaminan bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta tindakan tidak manusiawi selama proses hukum.
3. Ketentuan baru mengenai penahanan
- KUHAP lama: fokus pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
- KUHAP baru: penahanan dapat dilakukan jika tersangka mengabaikan dua panggilan pemeriksaan, memberi keterangan tidak benar, menghambat penyidikan, atau mencoba melarikan diri.
4. Hak atas bantuan hukum
Pasal 142 huruf g menegaskan hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh jasa hukum maupun bantuan hukum.
5. Penguatan hak tersangka
- KUHAP lama: meliputi hak didampingi penasihat hukum, praperadilan, dan pemberitahuan sangkaan.
- KUHAP baru: meliputi akses pengajuan keadilan restoratif, serta perlindungan ekstra bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
6. Peningkatan peran advokat
- KUHAP lama: advokat cenderung pasif.
- KUHAP baru:
- Hak imunitas (Pasal 149 ayat 2)
- Hak mengakses bukti (Pasal 150 huruf j)
- Hak memperoleh salinan BAP (Pasal 153)
- Hak komunikasi tersangka dengan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m)
Advokat kini dapat berperan lebih aktif mendampingi tersangka.
7. Praperadilan yang diperluas
- KUHAP lama: membatasi pada sah/tidaknya penangkapan atau penahanan.
- KUHAP baru: mencakup semua bentuk upaya paksa, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penetapan tersangka.
8. Keadilan restoratif
- KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif dan memberi kewenangan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut.
- Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
9. Penguatan hak korban
- Penulis: Bobby Suryo




