Breaking News
Trending Tags

Rangkaian Ketentuan Baru KUHAP yang Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025 11:02 WIB
  • visibility 265
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

1. Akomodasi bagi kelompok rentan

  • Pasal 236 memperluas ketentuan alat bukti saksi untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, termasuk yang tidak dapat melihat, mendengar, atau merasakan langsung suatu peristiwa.
  • Penyandang disabilitas dijamin dapat memberikan kesaksian secara bebas tanpa hambatan.

2. Perlindungan dari penyiksaan

Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) menegaskan jaminan bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta tindakan tidak manusiawi selama proses hukum.

3. Ketentuan baru mengenai penahanan

  • KUHAP lama: fokus pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
  • KUHAP baru: penahanan dapat dilakukan jika tersangka mengabaikan dua panggilan pemeriksaan, memberi keterangan tidak benar, menghambat penyidikan, atau mencoba melarikan diri.

4. Hak atas bantuan hukum

Pasal 142 huruf g menegaskan hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh jasa hukum maupun bantuan hukum.

5. Penguatan hak tersangka

  • KUHAP lama: meliputi hak didampingi penasihat hukum, praperadilan, dan pemberitahuan sangkaan.
  • KUHAP baru: meliputi akses pengajuan keadilan restoratif, serta perlindungan ekstra bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

6. Peningkatan peran advokat

  • KUHAP lama: advokat cenderung pasif.
  • KUHAP baru:
    • Hak imunitas (Pasal 149 ayat 2)
    • Hak mengakses bukti (Pasal 150 huruf j)
    • Hak memperoleh salinan BAP (Pasal 153)
    • Hak komunikasi tersangka dengan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m)
      Advokat kini dapat berperan lebih aktif mendampingi tersangka.

7. Praperadilan yang diperluas

  • KUHAP lama: membatasi pada sah/tidaknya penangkapan atau penahanan.
  • KUHAP baru: mencakup semua bentuk upaya paksa, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penetapan tersangka.

8. Keadilan restoratif

  • KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif dan memberi kewenangan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut.
  • Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

9. Penguatan hak korban

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less