Hasanah.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total dana yang disiapkan untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi memuluskan vonis bebas bagi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur mencapai Rp3,5 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin malam, 4 November 2024.
Keterlibatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, terungkap setelah pemeriksaan, dan ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Qohar menjelaskan bahwa Meirizka meminta bantuan Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara Ronald. Keduanya memiliki hubungan dekat, karena Ronald dan anak Lisa pernah bersekolah di tempat yang sama. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Oktober 2023, Lisa mengungkapkan kepada Meirizka bahwa ada sejumlah biaya yang harus ditanggung dalam proses pengadilan Ronald.