“Selama persidangan berlangsung, tersangka MW (Meirizka) telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR (Lisa),” ujar Qohar.
Menurutnya, uang tersebut diberikan secara bertahap. Lisa juga menanggung sebagian biaya lainnya dari kantong pribadinya selama proses hukum berlangsung. Berdasarkan kesepakatan, Meirizka dijadwalkan untuk mengembalikan semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh Lisa selama pengurusan kasus Ronald di tingkat pertama.
“Lisa juga menalangi biaya-biaya lain hingga total mencapai Rp2 miliar, sehingga total keseluruhan menjadi Rp3,5 miliar,” tambah Qohar.
Untuk memperlancar proses ini, Lisa meminta bantuan dari Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), untuk diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya. Langkah ini diambil agar mereka bisa memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald terkait pembunuhan Sera Afrianti.