BeritaHUKUM & KRIMINAL

Ibu Rumah Tangga Di Garut Korban Begal Rp1,1 Miliar, Kini Justru Dijadikan Tersangka

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan),” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Setelah proses interogasi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

“Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka ISN bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.

Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.

ISN sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut ISN dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Previous page 1 2