Iis Turniasih: Pentingnya Koordinasi Bahas RTRW Provinsi Jawa Barat Demi Kelangsungan Hidup Masyarakat

ADHIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat hingga hari ini Jawa Barat masih berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.
Banyak persoalan sosial kemasyarakatan di Jawa Barat ini yang memang harus diatur dalam sebuah peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-undang yang ada.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan dengan diberlakukannya UU tersebut berserta turunannya dirasa menjadi pukulan keras bagi semua daerah baik itu Provinsi/Kabupaten serta Kota karena daerah tersebut harus mengevaluasi perda-perda yang mereka miliki.
Anggota Komisi IV, DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Iis Turniasih mengatakan, banyak perda yang harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.
“Nanti RTRW akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN, karena menggabungkan spasial seluruh ruang darat dan laut 0-12 mil itu bukan hal mudah,” kata Iis Turniasih, Senin, 22 November 2021.