Selain itu, Perda RPJMD harus menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian ditindaklanjuti dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Saat ini, bahasan Rancangan Perda RTRW masih berproses, hal ini dikarenakan Perda RTRW Provinsi harus mengatur ruang Provinsi seperti itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Memang banyak konsekuensi dengan terbitnya UU Cipta Kerja tersebut. Salah satunya, di tingkat Provinsi, adalah penggabungan pengaturan ruang darat dan ruang laut, yang mana saat ini kedua Perda tersebut saat ini terpisah, hal inilah yang harus bisa disinkronkan,” tuturnya.***