ADIKARYA PARLEMENBeritaDPRD JABAR

Iis Turniasih: Raperda RTRW Provinsi Jabar Harus Mampu Melindungi Lahan Pertanian

Dalam pandangan umum, dijelaskan bahwa terbitnya Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdampak terhadap RAPERDA RTRW Provinsi Jawa Barat.

Dalam pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini harus disesuaikan dengan sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, melalui RTRW Nasional.

“Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan, hal ini penting jangan sampai pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah akan merubah kondisi yang sudah ada disesuaikan dengan peruntukannya, seperti kawasan lindung, resapan air, atau kawasan rawan bencana, atau kawasan lahan pertanian,” imbuh politisi PDI Perjuangan asal dapil X Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini.

Ia menambahkan, perubahan RTRW Provinsi Jawa Barat ini jangan sampai merubah fungsi pertanian. Justru sebaliknya bagaimana menciptakan atau menambah kawasan pertanian sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock