HASANAH.ID – KARAWANG. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Hj. Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kampung KB Lembayung Senja, Desa Makmur Jaya Kecamatan Jayakerta , Kamis, 1 Desember 2022.
Menurut Iis, perlindungan terhadap anak sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, namun saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021,” jelas Iis Turniasih, saat dikonfirmasi, Kamis 1 Desember 2022.
Menurut Iis, dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak, dan dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya,” paparnya.