Iis Turniasih Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Sebagai Jaminan Terpenuhinya Hak Anak

“Dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya.” beber Insan.
Lebih lanjut menurut Anggota BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini , Hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang diatur baik dalam UUD 1945 maupun Konferensi PBB tentang Hak Anak.
“Yang mana hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
“Meski sudah sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, perdagangan anak, perundungan dan lain lain. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.” Jelas Insan.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Kepala Desa Makmur Jaya, Ibu Nining Turniasih, Wakabid Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangan Karawang Erni Kusmiati, Muhammad Acang Tokoh Masyarakat Desa Makmur Jaya, Narasumber Insan Prayoga, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Jayakerta Roy Ukih Kosasih dan Masyarakat Desa Makmur Jaya.***