HASANAH.ID. BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., kembali turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintah desa terkait regulasi yang bertujuan mengembangkan potensi wisata di pedesaan.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada 16 Februari 2025 tersebut, Ika Siti Rahmatika menekankan pentingnya implementasi Perda Desa Wisata sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian desa.
Menurutnya, dengan pengelolaan yang baik, desa-desa di Jawa Barat memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata unggulan yang dapat menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
“Kami ingin desa-desa di Jawa Barat tidak hanya dikenal sebagai daerah agraris, tetapi juga memiliki daya tarik wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Ika dalam sambutannya. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Perda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan wisata berbasis kearifan lokal.